Sidang Dakwaan Ungkap Fakta Baru di Perkara Gubeng Ambles
- VoxPopnews/ Nur Faishal.
VoxPopnews - Sidang perdana amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pengerjaan proyek gedung di sisi kiri jalan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Oktober 2019. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, terpapar gamblang proses proyek hingga badan jalan Raya Gubeng ambles.
Diketuai hakim R Anton Widyopriyono, sidang digelar di Ruang Cakra. Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan, disidang dalam dua berkas terpisah. Mereka ialah Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU dengan ketua Rakhmad Hari Basuki. Beberapa poin tertera dalam surat dakwaan. Di antaranya:
Proyek Berubah-ubah Perencanaan
Amblesnya badan jalan di Raya Gubeng diduga akibat kesalahan teknis pengerjaan proyek gedung di sisi kiri jalan. Dalam surat dakwaan disebutkan, gedung yang dikerjakan itu merupakan pengembangan Rumah Sakit Siloam bernama Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya.
Proyek dikerjakan oleh PT Saputra Karya berkedudukan di Jalan Bulevard Gajah Mada No. 01-01 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. "Yang akan dibangun gedung bertingkat dengan rencana awal terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement, yang kemudian diubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement," ujar jaksa.
Pada Februari 2013, PT Saputra Karya menggandeng CV Testana Engineering untuk penyelidikan tanah guna menyediakan data pelapisan tanah bawah lokasi proyek. Kerja sama tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 006/P3K/PRY-SKA P0043.004.07.SBY.SWR/II/2013 tanggal 5 Pebruari 2013.
Dalam dakwaan dijelaskan, penyelidikan permukaan tanah itu tidak dikerjakan menyeluruh. Di antaranya, tidak melakukan pengukuran geodesi, koordinat titik uji, penghitungan debit air, dan tidak melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. Padahal, itu penting untuk keperluan galian pendukung konstruksi basement. CV Testana mengeluarkan rekomendasi agar memperhatikan permukaan air.
Berdasarkan rekomendasi itu, pada Desember 2013, PT Saputra kemudian menggandeng PT Indopora untuk mengerjakan bore pile. Dalam dakwaan disebutkan, mutu beton soldier pile timur 12,70 MPa dan soldier pile utara19,93 Mpa.
