Aksi Gejayan Memanggil, Mahfud MD: Enggak Ada yang Luar Biasa

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VoxPop – Massa di Gejayan, Yogyakarta, menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Omnibus Law. Menanggapi aksi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menganggapnya sebagai peristiwa yang biasa saja.

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

"Enggak ada yang luar biasa. Silakan mau demo, unjuk rasa, mau konsultasi apa namanya, dialog dengan pemerintah dialog dengan DPR, itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang," kata Mahfud di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin petang 9 Maret 2020.

Mahfud ingin menganggap aksi Gejayan tersebut sebagai penyampaian aspirasi biasa. Menurutnya, pemerintah juga menghormati setiap penyampaian aspirasi dari masyarakat.

img_title DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

"Bagi saya tidak apa-apa juga orang mengajukan aspirasi kok," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah juga terbentuk dari proses-proses yang ada di masyarakat seperti demikian. Untuk itu, Mahfud menegaskan tidak ada masalah dari aksi Gejayan tersebut.

img_title Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

"Pemerintah yang sekarang tuh kan lahir juga dari proses. Bagian-bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan ada juga berbagai peristiwa seperti itu," kata Mahfud.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi Gejayan Memanggil Lagi, Senin, 9 Maret 2020. Ribuan massa mulai memadati simpang tiga Gejayan sejak pukul 12.00 WIB.

Ribuan massa yang terdiri atas mahasiswa, seniman, buruh, dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law yang diinisiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, ribuan massa menyatakan mosi tidak percaya pada pemerintah yang mendukung Omnibus Law.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Omnibus Law Ketenagakerjaan itu akan meliputi pengaturan keselamatan kerja, kontrak, penentuan layak atau tidaknya sistem outsourcing, termasuk setelah disahkan UU PPRT.

img_title
VoxPop.co.id
30 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut