KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut

Pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu petang, 22 Juli 2020. Sebelas mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Adapun 11 anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Kemudiam Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Megalia Agustina bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Megalia Agustina jadi salah satu tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumut.
Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Megalia Agustina bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Megalia Agustina diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
 

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua rutan berbeda.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan),m ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Pada perkaranya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ada 14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Jamaludd
Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Jamaluddin Hasibuan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Jamaluddin Hasibuan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut