Kejagung: Pedoman 'Periksa Jaksa Harus Izin Jaksa Agung' Kajian Lama
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VoxPop – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkait dengan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kajian pedoman ini sudah dilakukan sejak lama.
“Enggak ada (kaitan dengan Jaksa Pinangki). Karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama,” kata Hari kepada wartawan pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Pedoman 7/2020 itu diteken Burhanuddin pada Kamis, 6 Agustus 2020. Padahal, kejaksaan melalui jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko S Tjandra.
Pedoman Jaksa Agung 7/2020 ini tujuannya memberikan perlindungan kepada jaksa untuk bisa menjalankan profesinya tanpa mendapat intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana maupun hal lainnya.
“Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa sering kali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan, baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum,” begitu bunyi Pedoman Jaksa Agung 7/2020.
Baca juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Kala Jaksa Pinangki Sedang Diusut
Dalam pedoman tersebut diatur tentang tata cara perolehan izin jaksa agung pada bab II yakni jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Selanjutnya, untuk memperoleh izin jaksa agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.
Permohonan yang dimaksud harus dilengkapi dokumen persyaratan seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi.
Namun, jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap, tidak bersesuaian atau tidak memiliki urgensi maka dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan.
