Kejagung: Pedoman 'Periksa Jaksa Harus Izin Jaksa Agung' Kajian Lama

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Disebutkan pula asisten umum jaksa agung, asisten khusus jaksa agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk jaksa agung memberikan pertimbangan kepada jaksa agung untuk menolak permohonan izin dari instansi pemohon.

img_title Gerindra Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden Prabowo

Persetujuan atau penolakan permohonan izin jaksa agung disampaikan oleh asisten umum jaksa agung, asisten khusus jaksa agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin jaksa agung diterbitkan.

Namun, pedoman ini tidak diperlukan bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Lalu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait, mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

img_title Ketua Umum PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

Ketentuan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa berdasarkan pedoman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap jaksa sebagai saksi.

Saat ini, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

img_title Kejaksaan Dinilai Tidak Profesional Gegara Ralat Status Febrie, Minta Kasus Dialihkan ke KPK

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.

“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya. (art)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut