Djoko Tjandra Sempat Minta Kembali Duitnya ke Andi Irfan Jaya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VoxPop – Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya sempat ingin menarik uang yang sudah diberikan kepada Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu. Karena, Djoko Tjandra merasa ditipu oleh mereka untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Setelah membaca proposal action plan yang dibuat Andi Irfan, Soesilo mengatakan kliennya Djoko Tjandra langsung menolak proposal fatwa bebas dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu. Tapi, uang muka sudah dikirim 50 persen dari fee US$1 juta yang diajukan oleh tersangka Andi Irfan.

“Belum sempat (ditarik). Rencananya sih memang akan ke sana, belum sempat dia menarik,” kata Soesilo di Gedung Bundar Kejaksaan pada Kamis malam, 24 September 2020.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Baca juga: Heboh Ular Sanca 2 Meter Jatuh dari Langit-langit Kamar Mandi

Menurut Soesilo, kliennya melihat ada hal yang tidak masuk akal dalam proposal action plan yang dibuat dan diajukan oleh Andi Irfan Jaya. Sehingga, Djoko Tjandra langsung menolak proposal action plan pengurusan fatwa bebas MA tersebut.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

“Setelah dipelajari, dibaca ada hal-hal yang enggak masuk akal. Seperti fatwa misalnya, itu kan putusan PK (peninjauan kembali), di fatwa itu kan enggak bisa,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar US$500.000 kepada Pinangki. Dari uang US$500.000 itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum dan sisanya sebesar US$450.000 masih dalam penguasaan Pinangki. (ase)

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)

Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut