Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Polri: Putusan Hakim Sesuai Fakta

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VoxPop/Farhan

VoxPop – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara permohonan praperadilan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait kasus suap penghapusan red notice atas nama terpidana kasus PT Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Hakim menolak seluruh permohonan Irjen Napoleon terhadap termohon Polri.

img_title Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus

Dengan begitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Napoleon bersama rekan-rekannya tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan hakim.

Salah satu kuasa hukum Polri, Kombes Widodo menyambut baik putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Suharno terhadap perkara permohonan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon. Menurut dia, hakim telah melihat fakta-fakta yang ada.

img_title Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

“Itu sesuai putusan hakim, pertimbangannya sudah melihat fakta-fakta,” kata Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Maka itu, Widodo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Irjen Napoleon akan tetap dilanjutkan proses penyidikannya. “Lanjut. Karena kalau kalah tadi disampaikan menghentikan penyidikan. Kalau kita menang, berarti lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Widodo mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi para tersangka kasus korupsi pengurusan penghapusan red notice lain jika ingin mengajukan permohonan praperadilan juga. Namun, harus punya bukti baru mengingat permohonan Irjen Napoleon seluruhnya ditolak hakim.

“Kalau ada novum lain, bisa saja,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim Suharno selaku hakim tunggal memutuskan tak menerima permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pemohon dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2020.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Irjen Napoleon) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim Suharno.

Dalam kasus penghapusan red notice untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Termohonnya yaitu Polri, dan pemohon Irjen Napoleon Bonaparte. (art)

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tak dapat diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut