UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Redam Budaya KKN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

VoxPop – Polemik bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat dinilai tidak berdasar. Sebab, UU itu dinilai justru bisa menciptakan banyak lapangan kerja yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita, menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Karena, dampak positifnya bakal tidak hanya dirasakan dari aspek ekonomi sematan.

“Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegas Romli dikutip dari keterangannya, Jumat 9 Oktober 2020.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Baca juga: Buruh Tegaskan Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Menurut Romli Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan zaman Orde Baru. Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah saat ini.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini. Seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi. Prakik tata kelola pemerintahan yang baik pun dapat terwujud.

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” ungkapnya. (ren)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut