Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyebut pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik masyarakat.

img_title Rocky Gerung Sebut Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Sebagai Pasal Dungu

Yasonna menjelaskan, pasal itu disusun lantaran setiap orang punya hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Menurutnya, pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Demikian disampaikan Yasonna menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

img_title Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

"Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa menkumham tak becus, Lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi, kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, pasal tersebut untuk menjaga batas-batas masyarakat yang beradab. Dikatakan, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan anarki.

img_title Menkum Supratman Ungkap Soal Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

"Saya kira kita tidak harus sampai ke sana. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," kata Yasonna.

Yasonna memastikan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

"Bukan berarti mengkritik presiden salah. Kritik lah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, tidak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok," lanjutnya.

"Tapi, sekali menyinggung hal personal (tidak bisa). Kita tahu bersama presiden dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja," tutur Yasonna.

Meski demikian, ia memastikan pasal tersebut bukan keinginan dari Jokowi. Dia mengatakan pasal dalam RKUHP untuk kepentingan martabat presiden di masa mendatang.

"Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal ini. Tetapi, apakah kita membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian? Enggak boleh kita biarkan. Itu enggak benar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut