Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • Istimewa

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI itu, Yasonna menegaskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP ini berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini lantaran pasal penghinaan dalam RKUHP menjadi delik aduan bukan lagi delik biasa.

img_title Supratman Andi Agtas Diminta Prabowo Masuk Kabinetnya Lagi, Tetap jadi Menkumham?

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan (penghinaan terhadap Presiden dan wapres). Kalau di Thailand, lebih parah. Jangan coba-coba menghina Raja, itu urusannya berat. Di Jepang dan beberapa negara, (pasal penghinaan kepala negara) hal yang lumrah. Pasal ini berbeda dengan apa yang diputuskan oleh MK. Sekarang kan bedanya dia menjadi delik aduan," ujarnya.

Yasonna mengklaim, sosialisasi yang dilakukan jajarannya terkait RKUHP selama ini mendapat respons positif dari masyarakat.

img_title Abcandra Anak Menkumham Blak-blakan Apa yang Ingin Dilakukan usai Jadi Pimpinan MPR Termuda

"Soal RUU KUHP, saat ini sudah diadakan roadshow ke sebelas daerah, terakhir di Jakarta, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Bahwa ada perbedaan pendapat, itu adalah sesuatu yang lumrah," ujarnya.

Diketahui, belakangan draft RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

img_title Abcandra, Anak Menkumham Jadi Pimpinan MPR Usia 26 Tahun Kalahkan Politikus Kawakan Fadel Muhammad

Dalam Pasal 218 ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara, Pasal 219 menyatakan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Rocky Gerung

Rocky Gerung Sebut Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Sebagai Pasal Dungu

Pengamat politik, Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pasal penghinaan presiden yang kembali dimasukkan dalam KUHP baru.

img_title
VoxPop.co.id
7 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut