Samin Tan Didakwa Suap Eni Saragih Rp5 Miliar

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Edwin Firdaus

VoxPop – Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal tbk (PT BLEM), Samin Tan didakwa melakukan penyuapan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Suap tersebut diduga terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Jaksa menjelaskan, PT AKT mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah seluas sekitar 40.000 hektare.

Sejak Oktober 2017, kata Ronald, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B itu yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Alasan terminasi karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah US$1 miliar.

PT AKT kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, menang, tetapi di tingkat banding dan kasasi, PT AKT kalah.

Kemudian pada 2018, saat proses persidangan, jaksa mengatakan, Samin Tan menemui politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan itu, terdakwa (Samin Tan) meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," kata Jaksa Ronald.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut