KPK Beberkan Deretan Dinasti Politik Pemicu Korupsi di Daerah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas dua perkara tersebut. Saat ini, Rita masih berstatus tersangka pencucian uang. 

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Rita merupakan anak Syaukani Hasan Rais yang merupakan Bupati Kukar periode 2001-2010. Syaukani merupakan mantan terpidana korupsi penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

7. Dinasti Politik di Kendari

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

KPK menjerat Wali Kota Kendari periode 2017-2023 Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus suap proyek pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020. Asrun yang saat itu akan maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara merupakan Wali Kota Kendari periode 2012-2017. 

Ayah dan anak itu dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, MA memutuskan mengkorting hukuman Asrun dan Adriatma menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 1 tahun 6 bulan penjara.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

8. Dinasti politik di Banten

Gubernur Banten periode 2005 hingga 2014, Ratu Atut Chosiyah dijerat terkait sejumlah kasus korupsi bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana. 
Kakak beradik itu dijerat atas kasus suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten. 

Ratu Atut divonis 7 tahun pidana atas perkara suap kepada Akil Mochtar dan 5 tahun 6 bulan pidana atas korupsi Alkes.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut