Jika KPK Banding Vonis RJ Lino, Pakar: Itu Amat Krusial
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VoxPop – Eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino divonis empat tahun penjara dalam kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, jika KPK mengajukan banding vonis RJ Lino dinilai krusial. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita menyinggung putusan majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tajam terkait kerugian negara.
"Kunci yurisprudensi itu terletak pada pertimbangan putusan pengadilan (ratio decidendi) dan ratio decidendi putusan untuk RJ Lino membuktikan dissenting opinion 2 banding 1," kata Romli dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.
Romli menilai, putusan pengadilan Tipikor Jakarta untuk RJ Lino tidak bulat. Hal itu dianggap rapuh bila KPK melakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi menyangkut dissenting keraguan unsur kerugian keuangan negara.
"Itu amat krusial karena unsur tersebut adalah salah satu unsur konstitutif ada tidaknya tipikor. Satu-satunya ukuran terbukti ada atau tidaknya unsur tersebut adalah wewenang mutlak BPK," jelas Romli.
Pun, dia bilang BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dia menyampaikan jika ada perhitungan dari lembaga selain BPK maka syarat mutlak hasil penelitian lembaga lain wajib dideklarasi oleh BPK.
"Jika tidak maka hasil penelitian lembaga lain dapat dibatalkan. Dalam perkara RJ Lino, hal tersebut tidak dilakukan sama sekali," ujarnya.
RJ Lino usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri
- VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
Kemudian, ia menyoroti faktor pertimbangan hakim ketua yang mengadili perkara RJ Lino. Ia menyebut jaksa KPK kurang cermat dalam menghitunfg kerugian keuangan negara
"Mencerminkan keragu-raguan hakim ketua termasuk memenuhi asas in dubio pro reo sehingga putusan seharusnya terdakwa dibebaskan," sebut Romli.
Selanjutnya, ia menambahkan dalam kasus yang menjerat RJ Lino juga penuh kontroversi. Pertama, status tersangka RJ Lino yang terkatung selama lima tahun tanpa penjelasan dan kepastian atas hak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Kedua, menurutnya KPK juga tak menerapkan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 perubahan UU No. 40 tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan itu, mewajibkan KPK untuk membebaskan status tahanan tersangka yang lebih dari dua tahun.
