Polemik Besi Scrap Hibah, Suku Kamoro Digugat Lenis Kogoya

Aksi warga Papua Sambangi Kantor LPDP. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Edward bilang, polemik besi bekas ini mencuat saat masyarakat tokoh kepala suku Kamoro tak pernah mendapat limbah hibah besi dari Freeport. 

img_title Mentan Amran Blak-blakan soal Isu Pembelian Tanah Warga Papua Rp 100 Ribu per Hektare

Namun, setelah ditelusuri, besi-besi itu diduga dijual oleh mantan Bendahara Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), berinisial YIK. Penjualan besi-besi itu dilakukan ke pengusaha besi di Bogor, Jawa Barat, MW. 

Dalam proses penjualannya, besi-besi itu kemudian disebar di beberapa wilayah di Tanah Air mulai Surabaya, hingga Medan Sumatera Utara. 

img_title Korban Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Bertambah, 9 Tewas dan 6 Luka

Peristiwa itu yang membuat kepala suku kemudian melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Robertus Waropea. 5 kepala suku ini kemudian menggugat jual beli tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor. 

"Saya berjuang untuk masyarakat saya di kampung ini yang hancur. Tapi, daerah bapak masih utuh. Daerah saya sudah rusak apa yang saya mau cari. Semuanya habis digunakan oleh Freeport. Saudara harus malu dengan saya. Sekarang hak kami mau kalian ambil," jelas Edward. 

img_title KPK Minta Pemerintah Pisahkan Rekening Dana Otsus Papua dari APBD, Gunanya Buat Cegah Korupsi

Adapun dalam enam tahun persidangan, PN Cibinong memutuskan yang berhak dapat besi itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika. Putusan PN Cibinong ini merujuk Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo. Penetapan Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Tanggal 23 Februari 2021. 

"Jadi, kami memohon jangan mengganggu kami, mohon mundur karena di sini ada kepala suku di setiap lima kampung ada beliau-beliau ini. Kami hanya memberi 1 persen (besi) untuk Papua," tuturnya. 

Sementara, kuasa hukum 5 Daskam Suku Kamoro, dari Mega & Associates Law Office, Gimono Ias mengatakan, agenda sidang dimulai dari memeriksa legalistas para pihak. Kemudian, dilanjutan dengan pemeriksaan identitas keabsahan. 

Dalam gugatan tersebut, pengugat meminta untuk menempuh jalur damai dengan meminta bagian hasil. Namun, saat ditanya majelis hakim permintaan penggugat Lenis Kogoya, seluruh para kepala suku, masyarakat di lima dasar kampung tidak bersedia memilih opsi damai. 

"Artinya, untuk proses eksekusi besi bersama-sama apabila besi sudah terjual maka minta pembagian hasil. Masyarakat menolak itu pun setelah kami melakukan mediasi secara formal oleh hakim mediator" jelas Gimono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut