Eks Pramugari Garuda Bakal Bersaksi di Sidang Suap Pejabat Pajak

Siwi Widi
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Jaksa juga menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan.

Keluarga Wawan yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati.

img_title KPK Cecar Kuasa Hukum Nonlitigasi Blueray Cargo, Ini yang Digali

Sementara saksi lainnya adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji; sejumlah pihak swasta, Bayu Kurniawan; Laurensia Monica; Tjihjih Sukarsih. Kemudian, Nanang Sumantri; Adinda Rana Fauzah; Aditya Ginting; Andi Prabowo; Bimo Edwinanto; Khalid Fajar Harahap; serta Tri Kusumaastuti.

Mereka bakal dihadirkan tim jaksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Para saksi tersebut akan digali keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

img_title KPK Telisik Dugaan Pemerasan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

"Persidangan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 10 Mei 2022.

Sebagai informasi, sejumlah nama yang bakal bersaksi di sidang hari ini tersebut sejatinya telah banyak disebutkan. Sejumlah nama itu pernah disebut dalam dakwaan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Salah satunya, Siwi Sidi Purwanti. Siwi diduga pernah kecipratan uang haram Wawan Ridwan.

Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha Kautsar sendiri didakwa turut serta bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang. Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.

Selain itu, aliran uang haram Wawan disebut-sebut juga mengalir ke keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut