Siwi Widi Pakai Uang dari Anak Pegawai Pajak untuk Perawatan Wajah

Pose Siwi Widi Purwati diunggah di akun Instagramnya
Sumber :
  • Insragram Sidi Siwi @w_hadinata

VoxPop – Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp647 juta dari anak manta pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kasus TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

"Benar (menerima Rp647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi saat bersaksi.

Siwi Widi

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title KPK Cecar Kuasa Hukum Nonlitigasi Blueray Cargo, Ini yang Digali

Siwi mengatakan, uang Rp647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya yakni perawatan wajah di Korea.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK kepada Siwi.

img_title KPK Telisik Dugaan Pemerasan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

"Ya, seingat saya begitu," kata Siwi.

Siwi berdalih tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang diberikan kepadanya. Menurut Siwi, Farsha punya usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha kepada KPK. Uang tersebut diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," kata Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. 

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Wawan dan anaknya disebut jaksa KPK menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo

Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut