WanaArtha Klaim Berikan Pendampingan Penuh ke Eks Pimpinan
Minggu, 7 Agustus 2022 - 01:16 WIB
Sumber :
- VoxPop / Yeni Lestari
Terakhir, tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.
Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa
Pengakuan mengejutkan disampaikan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat (Jabar).
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
