Bantah Ada Makelar Kasus, KPK Siapkan Bukti Rekaman OTT Ade Yasin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada makelar kasus seperti yang disebutkan beberapa pihak terkait persidangan terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik yang disebut bertemu dengan Bupati Bogor Ade Yasin, dipastikan tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor sebagaimana tuduhan.

"Penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan sprindik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Bahkan kata Ali, penyidik yang disebut sebagai makelar kasus yang disebut orang yang datang menangkap Ade Yasin, sebenarnya tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan terhadap Ade Yasin.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

"Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," kata Ali.

Apalagi kata Ali, penyidik yang disebut beberapa pihak itu pada saat peristiwa tangkap tangan sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.

"KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini," tegas Ali.

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa

Karena, kata Ali, opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien. Ali pun menegaskan, apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat," pungkas Ali.

Sebelumnya, puluhan orang dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu siang (12/10). Mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami dugaan makelar kasus dari perkara Ade Yasin

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut