Kejagung: Tersangka Impor Garam Bertambah, Total 5 Orang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VoxPop Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. 

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Adapun tersangka baru itu berinisial SW alias ST, selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Dengan penambahan SW, maka total tersangka dalam kasus ini mencapai 5 orang.

"Telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SW ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022. 

Tersangka SW sendiri berperan dalam mengalihkan peruntukan garam impor, menjadi garam konsumsi. Padahal, garam impor ini harusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. 

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Selain itu, SW yang juga merupakan bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI berinisial FTT, menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

"Saat ini tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” jelasnya.

Terkait kasus ini, tersangka SW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Sedikitnya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut