Konsultan Jhonlin Bharatama Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VoxPop Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo memberikan suap senilai SGD 3,5 juta (dollar Singapura) atau Rp 39 miliar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Pemberian suap itu bertujuan merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

Uang suap tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT. Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Karena itu, lanjut Jaksa, untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT. Jhonlin Baratama Fahruzzaini melalui staf pajak PT. Jhonlin Bharatama menyampaikan kepada Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.

"Terdakwa menyampaikan keinginan
Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017
direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar," kata Jaksa.

Kemudian Jaksa menjelaskan, uang senilai SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut