Organisasi Profesi Kesehatan Se-Jawa Barat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Organisasi Profesi Kesehatan Jawa Barat
Sumber :
  • VoxPop/ Adi Suparman/ Bandung

VoxPop Nasional   – Organisasi profesi kesehatan se-Jawa Barat sebanyak 23 elemen menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka berpendapat RUU ini memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

img_title Undang-undang PFII Resmi Disahkan DPR, Simak Rincian Aturannya

"Kami perhimpunan di Jawa Barat menolak RUU kesehatan Omnibus law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI," tegas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana kepada awak media di Bandung, Senin 14 November 2022.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.

img_title 7 Pekerjaan Ini Diprediksi Tetap Aman dan Semakin Diburu Perusahaan Di Tengah Gempuran AI, Gajinya Tembus Rp50 Jutaan

"RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi)," ujarnya.

Di antaranya, lanjut Eka, ada 400 pasal lebih yang harus ditolak. "Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku," katanya.

img_title Draft Sudah Diserahkan ke DPR, Said Iqbal Dorong Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Dipercepat

Tidak hanya itu, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Eka menegaskan, hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.

"Surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin  praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, di RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air. "Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat," katanya. 

Harlah ke-28 PKB

Cak Imin: Ada 108 Undang-undang yang Harus Kita Perbaiki Agar Kedaulatan Ekonomi Berjalan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin menilai sedikitnya 108 undang-undang perlu direvisi agar kedaulatan ekonomi Indonesia dapat dijalankan secara optimal.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut