Bos Indosurya Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Masuk Akal

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VoxPopnews/Edwin Firdaus

"Ya dakwaan saya," kata Henry.

img_title Eks Penyidik KPK Soroti Hotman Paris Dapat Privilege saat Konpers di Kejaksaan

"Dari jumlahnya saudara lihat?" cecar jaksa.

"Semuanya pak jaksa, salah," jawab Henry.

img_title Gerindra Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden Prabowo

"Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?" tanya lagi jaksa.

"Saya sedang merincikan semua dengan PH saya dan akan saya akan masukan ke pledoi saya," kata Henry.

img_title Ketua Umum PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan 2 tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut