Bos Indosurya Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Masuk Akal
- VoxPopnews/Edwin Firdaus
"Ya dakwaan saya," kata Henry.
"Dari jumlahnya saudara lihat?" cecar jaksa.
"Semuanya pak jaksa, salah," jawab Henry.
"Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?" tanya lagi jaksa.
"Saya sedang merincikan semua dengan PH saya dan akan saya akan masukan ke pledoi saya," kata Henry.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan 2 tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
