Sejumlah Tokoh di Bogor Desak Pemkab dan Pemkot Buat Aturan Larangan Aktivitas LGBT

Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Desember 2022.
Sumber :
  • VoxPop/Muhammad AR

VoxPop Nasional – Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Desember 2022. Tampak tokoh nasional dan ulama hadir dalam membahas sejumlah persoalan. 

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

"... kami Majelis Ukhuwah Bogor Raya, menyatakan sikap ... satu, Kepada Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD," kata Fitrah Ashab, pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor.

Selama ini, katanya, ulama mengawal masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Bogor. Oleh karena itu, kepada pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bogor untuk segera membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang P4.

img_title Muncul Gerakan Unfollow Massal dari Seluruh Dunia Usai Liverpool Promosikan Parade LGBT+

Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor R

Photo :
  • VoxPop/Muhammad AR

Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas LGBT di wilayah Bogor agar terus ditindaklanjuti dan disosialisasikan, kata Fitrah.

img_title MUI: LGBT Merendahkan Martabat Manusia

Pemidanaan LGBT

Majelis menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor. Mereka juga mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya.

"Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundang-undangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia," katanya.

Sebagai tuntutan keenam, kata Fitrah, mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung aktivitas LGBT di Indonesia.

Ilustrasi kelompok LGBT

Photo :
  • VoxPop/spectrum.com

"Tujuh, tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban, dan hak asasi masyarakat," katanya.

Menantang dan menunggu azab

Majelis mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut