Kompolnas: Propam Harus Periksa Tony Sutrisno Korban Pemerasan Oknum Polri
VoxPop Nasional – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno, korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille dan mobil sport McLaren.
Sebab, Tony diduga diperas oleh oknum anggota Polri sehingga perlu kepastian apakah benar ada tudingan tersebut.
Logo Propam Polri
- Wikipedia
"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Selain itu, Yusuf mengatakan Kompolnas juga akan ikut mengawasi dan mendalami terkait adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi tersebut kepada Tony Sutrisno. "Tapi ini soal memulanginnya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada memulangi," ujarnya.
Oleh karena itu, Yusuf meminta Tony Sutrisno juga bisa mengadukan atau menyampaikan keluhan dugaan pemerasan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kompolnas RI. "Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," jelas dia.
Ilustrasi Jam tangan Richard Mille
- VoxPopnews/ Erick Tanjung
Menurut dia, Kompolnas berjanji akan terus memantau pengawasan internal Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Divisi Propam Polri. Namun, Yusuf belum bisa menanggapi sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota Polri terkait dugaan pemerasan tersebut. "Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," pungkasnya.
Diketahui, Tony Sutrisno menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.
Selain Rizal, AKBP Ariawibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD 1.000. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.
