Heboh! Warga Protes Tidak Masuk Daftar Pemilih Pemilu karena Miliki Akta Kematian
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VoxPop Nasional – Seorang warga bernama Lambertus Lambu (52) protes kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) ketika melakukan pencocokan data pemilih di rumahnya di Dusun Desu, Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meskipun Lambertus memperlihatkan KTP-nya, tapi tetap saja petugas pantarlih dan pengawas desa hanya mencoklit istri dan seorang anaknya karena nama Lambertus tidak tercatat dalam Model A- Daftar Pemilih untuk kepentingan Pemilu 2024.
Dalam pengecekan dokumen kependudukan ternyata nama Lambertus Lambu tidak ada juga dalam KK yang dicetak pada 24 Juni 2021 itu, hanya tercantum dua nama yakni istri dan seorang anaknya.
Komisioner Bawaslu Manggarai NTT, Fortunatus Hamsa Manah
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
Masih tidak puas, Lambertus Lambu kemudian memperlihatkan satu kertas lagi yang ternyata adalah akta kematian untuk dirinya. Petugas coklit pun menjelaskan letak masalahnya kenapa pria kelahiran 1971 itu tidak lagi tercatat sebagai pemilih TPS 01 dusun Desu RT 008 RW 004.
Hal tersebut kemudian tercatat sebagai temuan khusus varian permasalahan coklit Bawaslu Manggarai.
Dalam gambar akta kematian milik Lambertus Lambu bernomor: 5310-KM-28062021-0003.
Komisioner Bawaslu Manggarai Heribertus Harun menjelaskan, kejadian yang dialami Lambertus Lambu merupakan bukti kekacauan data pemilih meskipun hal tersebut bukan kategori pelanggaran pemilu.
"Meskipun bukan pelanggaran pemilu, tapi ini fatal ya seseorang yang sebelumnya adalah pemilih di Desa Gulung kemudian tercoret secara otomatis akibat diterbitkan akta kematian padahal faktanya dia masih hidup," ujar Heribertus Harun, Rabu 8 Maret 2023.
Akta kematian Lambertus Lambu
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini mengaku telah menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Dukcapil Manggarai.
"Staf kami sudah sampaikan temuan itu ke pihak Dukcapil," imbuhnya.
Heri Harun menambahkan, selama pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu memiliki instrumen baru berbasis pegawasan melekat.
“Sehingga ditemukan varian kasus yang dialami Lambertus, ada juga petugas pantarlih mencoklit nama orang yang sudah meninggal, anak di bawah dicoklit, dan temuan-temuan semacam itu kita langsung rekomendasikan ubah di tempat,” bebernya.
Lambertus sendiri mengurus akta kematiannya
