KPK Temukan Duit Cash Rp 1,3 Miliar di Apartemen Mewah Plh Dirjen Minerba ESDM

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam penggeledahan itu, KPK temui uang miliaran rupiah.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 Miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan pada Kamis 30 Maret 2023.

Selanjutnya, Asep mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Senin 27 Maret hingga Selasa 28 Maret 2023 dinihari. Penggeledahan dilakukan bermula dari kantor Kementerian ESDM hingga Ditjen Minerba ESDM.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Penggeledahan apartemen mewah itu bermula saat penyidik menggeledah ruangan PLH Dirjen Minerba. Dari situlah penyidik menemukan kunci sebuah apartemen.

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," kata Asep.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Photo :
  • Zendy Pradana/ VoxPop.

Selanjutnya, Asep masih belum memastikan bahwa apartemen tersebut milik Plh Dirjen Minerba. Ia mengaku masih akan mendalami kepemilikan apartemen tersebut.

"Kuncinya memang ada di pak Plh, tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ucap dia.

Sepuluh Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK pun masih berupaya melakukan pengusutan dalam kasus itu.

"(Tersangka) Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan pada Kamis 30 Maret 2023.

Meski begitu, Asep masih belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersanka dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. 

Kendati, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan dugaan korupsi itu.

"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," beber Asep.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin 27 Maret 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa adapun dugaan pemotongan tunjangan kinerja itupun berkisar kerugian peluhan miliar rupiah.

"Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023.

Selanjutnya, Ali menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tunjangan kinerja itu dilakukan oleh oknum di Kementerian ESDM terhadap pegawai Kementerian ESDM periode 2020-2022.

"Uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," kata Ali.

Ali juga menegaskan bahwa uang pemotongan tunjangan kinerja (tukin) tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

"Uangnya kemduian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," ucap Ali.
 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut