Puluhan Kapal Jarah Benda Kuno di Sungai Batanghari, Koin Dinasti Tang Dijual di Pasar Gelap

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi
Sumber :
  • VoxPop/Syarifuddin Nasution

VoxPop Nasional – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5 Jambi mengamankan puluhan benda kuno abad ke-12 masehi hingga 20 masehi di puluhan kapal yang diduga jaringan perburuan tambang ilegal benda-benda kuno cagar budaya di dalam sungai Batanghari, Jambi. 

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Informasi dihimpun VoxPop, nama benda-benda kuno yang disita dari kapal-kapal di perairan Batanghari itu sangat beragam, mulai dari Botol Eropa, Wadah Cepuk, Kai Yuan Tung Pao, Tien Sheng Yuan Pao, Fragmen Botol dan Fragmen Mangkuk. 

Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Nivie Hari Putranto saat dikonfirmasi membenarkan benda-benda kuno cagar budaya diamankan saat razia di dalam kapal yang diambil secara ilegal dalam sungai Batanghari. 

img_title Bentrokan Imigran di Ceuta, Presiden Komisi Eropa: Perangi Migrasi Ilegal, Memerlukan Solidaritas

"Sebelumnya kita sudah pernah kita razia kapal-kapal dan ditemukan puluhan benda kuno abad ke 12 masehi hingga 20 masehi," kata Nivie, Selasa, 12 April 2023.

Menurut Nivie, razia kapal-kapal yang melakukan perburuan ilegal benda cagar budaya itu berada di perairan Suak kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan  berkat laporan adanya aktivitas secara ilegal mengambil benda-benda cagar budaya didalam Sungai Batanghari dan harus dihentikan. 

img_title Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

"Diimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 26 ayat 4," ujarnya. 

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi

Photo :
  • VoxPop/Syarifuddin Nasution

Nivie menegaskan setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangnya.

"Ketentuan pidananya UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 103, Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya 

Beberapa benda kuno cagar budaya yang berhasil diamankan, yakni Botol Eropa yang tingginya 24 cm dan diameter 7,2 cm. Benda tersebut berasa dari Eropa sekitar abad 19-20 masehi.

"Wadah objeknya Wadah Cepuk yang tingginya mencapai 1,4 cm diameter 5,1 cm yang bahan porselen warna putih, glasir putih, asal China zaman dinasti Song Abad 12-13 masehi," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut