Puluhan Kapal Jarah Benda Kuno di Sungai Batanghari, Koin Dinasti Tang Dijual di Pasar Gelap
- VoxPop/Syarifuddin Nasution
VoxPop Nasional – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5 Jambi mengamankan puluhan benda kuno abad ke-12 masehi hingga 20 masehi di puluhan kapal yang diduga jaringan perburuan tambang ilegal benda-benda kuno cagar budaya di dalam sungai Batanghari, Jambi.
Informasi dihimpun VoxPop, nama benda-benda kuno yang disita dari kapal-kapal di perairan Batanghari itu sangat beragam, mulai dari Botol Eropa, Wadah Cepuk, Kai Yuan Tung Pao, Tien Sheng Yuan Pao, Fragmen Botol dan Fragmen Mangkuk.
Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Nivie Hari Putranto saat dikonfirmasi membenarkan benda-benda kuno cagar budaya diamankan saat razia di dalam kapal yang diambil secara ilegal dalam sungai Batanghari.
"Sebelumnya kita sudah pernah kita razia kapal-kapal dan ditemukan puluhan benda kuno abad ke 12 masehi hingga 20 masehi," kata Nivie, Selasa, 12 April 2023.
Menurut Nivie, razia kapal-kapal yang melakukan perburuan ilegal benda cagar budaya itu berada di perairan Suak kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan berkat laporan adanya aktivitas secara ilegal mengambil benda-benda cagar budaya didalam Sungai Batanghari dan harus dihentikan.
"Diimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 26 ayat 4," ujarnya.
Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi
- VoxPop/Syarifuddin Nasution
Nivie menegaskan setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangnya.
"Ketentuan pidananya UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 103, Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya
Beberapa benda kuno cagar budaya yang berhasil diamankan, yakni Botol Eropa yang tingginya 24 cm dan diameter 7,2 cm. Benda tersebut berasa dari Eropa sekitar abad 19-20 masehi.
"Wadah objeknya Wadah Cepuk yang tingginya mencapai 1,4 cm diameter 5,1 cm yang bahan porselen warna putih, glasir putih, asal China zaman dinasti Song Abad 12-13 masehi," ungkapnya
