Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Perusakan Hutan Ditahan, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink

Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PDIP Andik Setiawan ditahan
Sumber :
  • VoxPop/Sadam Maulana

VoxPop Nasional – Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andik Setiawan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, terkait kasus tindak pidana Kehutanan.

img_title Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Tegaskan Perbaikan Jalan Harus Bermanfaat bagi Ekonomi Masyarakat

Tersangka Andi Setiawan ditahan usai pelimpahan berkas tahap II yang dilakukan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejari Musi Banyuasin, Rabu, 17 Mei 2023.

Selama proses tahap II, tersangka Andik Setiawan didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Sumatera Selatan, serta Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M. Yamin.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemberkasan perkara.

Armen menyebut, pihaknya melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur pidana. Sebab ancaman hukuman tersangkan di atas 5 tahun. Selain itu, pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

img_title Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

"Jadi itulah alasan kita menahannya. Insya Allah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan," kata Armein dalam keterangan persnya dikutip Jumat, 19 Mei 2023. 

 
Tersangka Andik Setiawan disangka dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa hukum tersangka, Firli mengatakan pelimpahan tahap II dari penyidik Gakkum ke Kejari Musi Banyuasin berjalan lancar. Tersangka, lanjut kuasa hukum, kooperatif sejak awal penyidikan, termasuk menghadiri pemeriksaan.

"Perlu dijelaskan juga, saudara Andik ini orangnya sangat kooperatif dari awal penyidikan oleh pihak Gakkum dengan datang sendiri. Pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firli

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut