Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Eks Menkes Dokter Terawan yang Merawat

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mengabulkan permintaan terdakwa Lukas Enembe, terkait perawatan kesehatannya dari penyakit yang dideritanya selama menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukas Enembe butuh perawatan medis.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang, Senin 26 Juni 2023.

Kata hakim Rianto, Lukas Enembe mulai dilakukan pembantaran sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 ke RSPAD Gatot Subroto.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," kata dia.

"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," lanjutnya.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Pembantaran itu, hakim melihat dari hasil laboratorium terdakwa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto. Hal itupun, demi keberlangsungan terdakwa selama menjalani sidang.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," jelasnya.

Lantas, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaporkan perkembangan Lukas Enembe.

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat secara resmi telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Hal itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 26 Juni 2023.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang.

Lantas, setelah menolak eksepsi atau nota keberatan Lukas Enembe, hakim pun langsung memutuskan untuk lanjut ke sidang pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," kata dia.

Eksepsi Lukas Enembe

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung membacakan dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe. Dalam hal itu, Lukas pun langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut