Soal Korupsi Andhi Pramono, KPK: Tidak Mungkin Rekan Sejawat atau Pimpinannya Tidak Tahu
- Antara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak mengetahui kasus mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diketahui kini telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Andhi Pramono sudah resmi ditahan. Penahanan itu dilakukan terhitung sejak Jumat 7 Juli 2023 sampai 20 hari ke depan.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Ada Pengawasan yang Lemah
KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
- VoxPop/M Ali Wafa
Alex mengatakan bahwa terdapat pengawasan yang lemah di dalam internal Pejabat Pajak dan Bea Cukai. Sebab, dua tersangka kasus korupsi di Kemenkeu ditangkap usai pamer harta di sosial media.
"Jadi seolah olah dua tersangka ini, RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan AP ini diproses KPK karena adanya flexing yang dilakukan oleh keluarganya. Kemudian kita lihat dari lifestyle-nya atau gaya hidupnya dan sebagainya," kata Alex.
"Tentu kami berharap, ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," ucapnya.
Maka dari itu, kata Alex, untuk mendeteksi pejabat yang diduga melakukan gratifikasi atau korupsi, indikatornya dapat dilihat dari sikap pamer harta kekayaan atau gaya hidupnya.
"Jadi salah satu penanda atau refleks terjadinya suatu kecurangan atau dalam hal ini korupsi, itu misalnya bisa dilihat dari gaya hidup," kata dia.
Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono Punya Kemiripan
Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
- VoxPop/M Ali Wafa
Alex pun menyinggung bahwa ada kemiripan terhadap kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono dan juga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keduanya melakukan gratifikasi hingga pencucian uang sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," kata Alex.
