KPK Tidak Terbitkan Sprindik Anggota TNI di Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Barang Bukti OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah dilanda polemik atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Ternyata, komisi antirasuah tersebut tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik, untuk 2 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan proses operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi di Basarnas. Alex menyebut, saat gelar perkara, pihak KPK dan TNI hadir secara langsung ada.

KPK pun dalam operasi senyap dugaan korupsi di Basarnas sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto bersama 3 pihak swasta sebagai tersangka.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," jelas Alex kepada wartawan dikutip Senin 31 Juli 2023.

Kemudian, kata Alex, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu sudah ada kesepakatan dengan Puspom TNI. Maka dari itu, lembaga antirasuah tidak mengeluarkan sprindik atas 2 anggota TNI aktif.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Alex.

Penetapan tersangka kepada 5 orang yang diantaranya adalah anggota TNI, jelas Alex, itu telah mendapatkan bukti yang cukup. Adapun buktinya yakni berupa uang dan bukti penyadapan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," bebernya.

Johanis Tanak Minta Maaf

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut