Polda Metro Blak-Blakan soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL Sudah Diterima KPK
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut kalau pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan kami melakukan koordinatif dari penyidik dan mengapresiasi tentu memberikan penghargaan atas koordinasi yang telah dilakukan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, hal ini dilakukan guna efisiensi dan efektivitas dalam langkah proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Kata dia, surat supervisi yang dikirim telah diterima dua atau tiga hari lalu. Namun, tak dirinci langkah-langkah yang dimaksud dalam proses penyidikan pasca surat supervisi itu diklaim sudah diterima KPK.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuan nya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya lagi.
Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
- VoxPop/M Ali Wafa
Surat Supervisi Tak Kunjung Dijawab
Polda Metro Jaya masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal surat supervisi yang diajukan pihaknya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dugaan pemerasan itu terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, surat telah dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto kepada pimpinan KPK.
"Kedua, penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi," kata Ade kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.
Namun, meski telah minta bantuan Dewas, tapi sampai sekarang pihak lembaga antirasuah itu belum merespons soal surat supervisi yang bertujuan untuk transparansi dalam penanganan kasus itu. Polisi berharap KPK bisa segera merespons. "Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata dia.
