Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket
- Istimewa
VoxPop – Pemungutan suara (Pemilu) 2024 telah usai, walaupun masih ada beberapa pemungutan suara lanjutan yang disebabkan antara lain karena bencana alam seperti banjir dan pelaksanaan pemungutan suara ulang atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan di sejumlah tempat karena dianggap ditemukan pelanggaran aturan dalam proses pelaksanaan pemilu.
Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya masih terus bekerja keras untuk sampai pada perhitungan akhir dan menetapkan serta mengumumkan siapa yang akan muncul sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Pilihan Rakyat untuk masa jabatan 2024-2029, selain tentunya yang akan duduk di Senayan sebagai Anggota DPR dan DPD RI serta anggota legislatif yang akan duduk di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sesuai kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 13 Huruf (d) dan huruf (e) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang intinya memuat kewenangan KPU untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional serta menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya ke publik.
Ilustrasi pemilu
- Tokopedia
Diantara penantian masyarakat mengenai siapa Capres-Cawapres terpilih yang akan ditetapkan sebagai pasangan Presiden-Wakil Presiden, berbagai media cetak dan elektronik tiba-tiba memberitakan bahwa Ganjar Pranowo, Capres No. Urut 03 mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mempersoalkan pelaksanaan Pemilu 2024 karena dianggap memuat banyak kecurangan.
Pertanyaannya kemudian, apakah benar semata dikarenakan dugaan bahwa dalam Pemilu 2024 telah terjadi kecurangan yang sistematis sehingga perlu dijalankannya hak angket di DPR, ataukah lebih sebagai ekspresi ketidakpuasan karena rakyat tidak memilihnya untuk duduk di kursi Presiden yang akan datang? Apa sebenarnya yang dimaksud hak angket dan apakah hak angket tersebut merupakan instrumen hukum yang benar untuk mempersoalkan masalah proses dan hasil pemilu? Cukup banyak pakar hukum tata negara yang tidak setuju atas penggunaan hak angket tersebut seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Andi M. Asrun, Margarito Kamis dan bahkan Mahfud MD sekalipun mengatakan bahwa hak angket itu tidak ada gunanya bagi Paslon, dikarenakan itu lebih sebagai Langkah politik partai-partai yang ada di Parlemen.
