Andhi Pramono Bakal Dituntut Hari Ini Kasus Gratifikasi Usai Kerap Flexing

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi Andhi Pramono tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Andhi kerap melakukan pamer harta di sosial media atau flexing.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

"Sidang untuk tuntutan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Rencananya, pembacaan tuntutan itu bakal dilakukan sekira pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar di ruangan Wirjono Projodikoro 1.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jaksa Dakwa Andhi Pramono

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya sampai di meja hijau persidangan usai terlibat kasus gratifikasi. Andhi Pramono dijatuhi dakwaan total Rp 58,9 miliar.

Andhi Pramono menerima puluhan miliar uang tersebut dalam bentuk mata uang asing hingga rupiah.

Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan rincian gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah melakukan gratifikasi tanpa melaporkannya ke KPK. Maka itu, Andhi dinilai melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata dia.

Bahkan, jaksa juga menilai Andhi Pramono bersalah karena melakukan suap. Disebutkan oleh jaksa kalau uang gratifikasi Andhi Pramono berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut