Lagi, SYL Minta Pindah Karena Oksigen di Rutan KPK Kurang: Paru-paru Saya Setengah
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu, 20 Maret 2024. Ia disidang bersama dua anak buahnya di Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Adapun, sidang yang digelar agendanya pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tanggapan itu dilakukan usai kubu terdakwa menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan.
Dalam sidang tersebut, SYL meminta untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebab, dia mengalami sakit paru-paru.
"Izin Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi ada atau cancer dipotong di situ," ujar Syahrul Limpo di ruang sidang.
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
- VoxPop/M Ali Wafa
Syahrul Limpo mengaku kesulitan bernafas karena kekurangan oksigen, sebab tak ada ventilasi langsung di Rutan KPK yang saat ini ditempatinya. Ia menyebut bahwa permintaannya dipindah Rutan itu murni kesehatan.
"Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada atau kipas angin. Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan," kata dia.
Bahkan, Syahrul mengaku sempat mengalami bengkak pada bagian kaki karena fungsi organnya terganggu dengan masalah oksigen. Tetapi, Syahrul Limpo mengaku tetap mengikuti apapun keputusan dari majelis hakim soal permintaan untuk pemindahan Rutan itu.
"Saya pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," ungkapnya.
Setelah itu, hakim langsung merespon permintaan Syahrul Limpo kepada Jaksa. Jaksa mengatakan Syahrul Limpo pernah mengajukan permohonan pindah rutan, namun tak dikabulkan. Sebab, tidak ada surat dokter yang menyatakan Rutan KPK tak layak untuk kondisi kesehatan Syahrul Limpo.
"Gimana dari penuntut umum? Apakah selama ini terdakwa pernah enggak mengajukan sebagaimana yang disampaikan tadi kepada tim mungkin tim kesehatan yang ada di sana?,” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
