TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
- ANTARA
Kristomei menyebut sudah ada pemeriksaan terhadap 42 orang terkait penganiayaan anggota KKB itu. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.
Selain itu, kata Kristomei, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan juga telah memerintahkan agar ke-13 orang terduga pelaku tersebut untuk ditahan sementara. Para terduga pelaku bakal ditahan Pomdam Siliwangi.
"Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi. Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Kristomei sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Ia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," kata Kristomei.
Sementara Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada anggota KKB di Papua. Mayjen Izak berjanji bakal meningkatkan pengawasan
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi masa mendatang, kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada satgas yang melakukan tugas di daerah Papua," kata Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
