Usai Pendeta Gilbert Diperiksa Soal Penistaan Agama, Polisi Mau Gelar Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong terus berlanjut. Usai memeriksa pendeta Gilbert, polisi langsung tancap gas dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Perkembangan terbaru kasus ini, polisi sudah meminta keterangan dari seorang ahli pidana. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Ade Ary, Rabu, 10 Juli 2024.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Pendeta Gilbert Lumoindong

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube

Ade Ary mengatakan, pasca memeriksa sejumlah saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Tujuannya tak lain guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam ceramah yang dilakukan oleh pendeta Gilbert.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

"Nanti akan melakukan gelar perkara," kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi mengatakan sudah memeriksa pendeta Gilbert terkait kasus dugaan penistaan agama. 

"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau interogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," ujar Kombes Ade, Jumat, 5 Juli 2024.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah terkait laporan terhadap pendeta Gilbert.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut