KPK Gelar Penggeledahan di Jawa Timur

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi pada Rabu, 10 Juli 2024.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya pengembangan dalam kasus korupsi, yakni pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. 

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," ujar Alex Marwata kepada wartawan Rabu, 10 Juli 2024.

img_title Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Alex menjelaskan bahwa proses penggeledahan ini termasuk dalam proses penyidikan dalam pengembangan kasus korupsi.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Terdakwa Sahat dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. Sahat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain vonis sembilan tahun penjara, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara Rp39,5 miliar. Bila tak mampu membayar, aset terdakwa disita dan hasil lelangnya dibuat untuk menggantikan kerugian negara.

"Apabila masih belum cukup untuk membayar pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun," kata Hakim Dewa Suadhita dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terdakwa selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga mengajukan hukuman pembayaran uang ganti rugi Rp39,5 miliar subsidair enam tahun kurungan, juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut