Novel Baswedan dkk Ajukan Putusan Sela ke MK karena Pendaftaran Capim KPK Ditutup
- vivanews/Andry Daud
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika
Diketahui, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK.
Novel mengungkap alasannya melayangkan gugatan itu demi menjaga independensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.
Novel menambahkan, pengajuan gugatan terkait Judicial Review itu karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
