Novel Baswedan dkk Ajukan Putusan Sela ke MK karena Pendaftaran Capim KPK Ditutup

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

8. Rizka Anungnata

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

9. Juliandi Tigor Simanjuntak

10. March Falentino

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

11. Farid Andhika

12. Waldy Gagantika

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Diketahui, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK. 

Novel mengungkap alasannya melayangkan gugatan itu demi menjaga independensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.

Novel menambahkan, pengajuan gugatan terkait Judicial Review itu karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo

Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut