KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada 21 orang agar tak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, dikutip Rabu 31 Juli 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana
img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan terhitung dimulai pada bulan Juli 2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Adapun 21 orang yang dicegah KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri yakni :

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim

3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)

4. Bagus Wahyudyono (Swasta)

5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)

7. Sukar (Kepala Desa)

8. A Royan (Swasta)

9. Wawan Kritiawan (Swasta)

10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)

12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

13. Ahmad Affandy (Swasta)

14. Ahmad Heriyadi (Swasta)

15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)

17. RA Wahid Ruslan (Swasta)

18. M Fathullah (Swasta)

19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka itu kini berjumlah 21 orang.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin.

Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dkk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut