Komisi III Soroti Independensi Pansel Capim KPK , Curiga Tersandera Istana
- Istimewa
Jakarta, VoxPop - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti isu adanya indikasi intervensi dalam proses seleksi calon Pimpinan (capim) KPK yang sedang dilakukan oleh Panita Seleksi (Pansel) Capim KPK tahun 2024. Menurut dia, masyarakat harus percaya dengan Tim Pansel Capim KPK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, isu yang beredar terkait proses pemilihan Capim KPK setelah adanya dugaan atau anggapan tentang beberapa calon yang merupakan pejabat negara mundur karena tidak ada ‘rekomendasi’ istana, atau merasa tidak akan sanggup bersaing dengan para calon ‘titipan’ istana (Presiden RI).
“Meski begitu, beberapa pihak tetap positif dan mempercayai kerja Pansel bentukan Presiden tersebut, walaupun banyak juga yang meragukannya dengan menyebut Pansel seperti tersandera,” kata Wayan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
- Istimewa
Wayan menjelaskan KPK merupakan alat negara untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun, peran dan fungsi KPK untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui berbagai tugas dan kewenangannya di bidang pemberantasan korupsi.
“Melalui UU, KPK dinilai juga memiliki kewenangan extra-ordinary karena juga memiliki kewenangan untuk koordinasi dan supervisi disamping memberi penguatan kepada aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan),” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Seiring berjalannya waktu dari lahirnya tahun 2002 hingga 202, Wayan menyebut KPK telah melalui berbagai pengalaman dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi. KPK telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah petinggi negara, termasuk petinggi politik dan pengusaha besar.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, tidak sedikit juga KPK mengalami pelemahan atau perlawanan, dimulai dari kasus “suro vs boyo”, skandal etik Pimpinan KPK, hingga terakhir kasus pemerasan. KPK juga silih berganti mengalami pasang surut, tidak hanya dari kendala dalam pengungkapan kasus korupsi, namun juga prahara internal KPK.
“Semua fenomena ini kemudian memberikan citra bahwa KPK mudah dijadikan alat politisasi,” jelas dia.
Memang, lanjut Wayan, bahwa isu Presiden berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK secara perlahan tapi pasti itu terus ada dan beredar sejak dulu. Karena, kata dia, KPK dianggap menjadi hambatan dengan upaya pembangunan dan pemulihan ekonomi. Sehingga, Wayan menyebut Presiden diduga menggunakan kekuatan dan kekuasaannya hingga berupaya melibatkan DPR untuk menampilkan legalisme otokrasi.
