Pengakuan 'Pablo Escobar' Asal Kalteng: Jalankan Bisnis Narkoba Sejak 2016, Dapat Bayaran Fantastis

Buronan kasus narkoba asal Kalimantan Tengah, Saleh
Sumber :
  • ANTARA/Auliya Rahman

"Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," ujar Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis, 12 September 2024.

img_title Ini Daftar 5 Polisi Konsumsi Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Hingga Ditangkap Bareskrim

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Pasca melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.

"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," kata dia.

img_title Kasat Narkoba Polres Tangsel Dicokok Bareskrim, 7 Polisi Lain Ikut Diamankan

Atas laporan tersebut, lanjutnya, Tim BNN kembali melakukan pengejaran. Alhasil, pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

img_title Terkuak, Pangeran Muda Arab Saudi Meninggal akibat Campuran Alkohol, Obat, dan Narkoba

"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," katanya.

ilustrasi narkoba

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut