Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Eks Kader PKB Buntut Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Pemgadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Adapun, hal yang memberatkannya yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pemgadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana
img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Jaksa menyebutkan bahwa Reyna Usman tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut Reyna.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan," kata jaksa lagi.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Kemudian, jaksa menjelaskan hal yang meringankan Reyna Usman dalam kasus korupsinya. Dia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Jaksa juga menjatuhkan denda Rp250 juta untuk Reyna Usman soal kasus korupsinya itu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa meminta Reyna Usman mengganti hukuman badan selama tiga bulan jika tak bisa membayarkan uang denda.

Reyna Usman juga diminta untuk membayar tambahan pidana uang sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Jaksa secara sah menuntut Reyna Usman bersalah dan meyakini telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbarengan dengan Reyna Usman, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut