Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
- Haswadi
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.
"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Irwandi, bakal paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila keberatan dengan keputusan tersebut.
Meski KPU sempat menyatakan berkas bakal calon Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, namun justru paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai paslon dan mengikuti pilkada 2024.
Laporan: Haswadi/tvOne Palopo
