Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VoxPop - Polres Kota Tangerang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Said Didu. Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilaporkan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan penyebaran nama baik.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pemanggilan Said Didu kapasitasnya sebagai saksi dengan dasar laporan yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indinesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Said Didu dipolisikan karena mengkritisi proyek sengketa tanah dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Pemeriksaan ini kaitan dengan apa yang sudah disampaikan saudara Said Didu melalui konten yang dibuat. Di mana, menurut terlapor dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujar Baktiar, Selasa, 19 November 2024.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

Photo :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menuturkan pihaknya dalam kasus ini menindaklanjuti dengan melakukan tundakan penyelidikan dan penyidikan.  

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

"Dan kami, menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, saudara Said Didu sebagai saksi," katanya.

Baktiar mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian proses hukum lainnya untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU UTE dan pencemaran nama baik.

"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu, dan tentunya masih ada pemeriksaan," ujarnya.

Dia bilang dalam kasus ini, pihak Polres Kota Tangerang juga melibatkan saksi ahli untuk melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan Said di media sosial.

"Kami sudah memeriksa terlapor, dan juga melibatkan saksi ahli yang mana untuk memperjelas kasus tersebut," lanjut Baktiar.

Said Didu dilaporkan usai membuat konten di media sosial terkait atas wilayah pembangunan di PIK 2, Tangerang yang mana pada proses pembebasan lahan menyengsarakan masyarakat.

Hal itu jadi alasan Ketua Apdesi yang juga Kepala Desa Belimbing Maskota. Said Didu dilaporkan krena dugaan penyebaran berita hoaks dan penyebaran informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut