Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta AKP Dadang dijerat pasal berlapis, usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.

img_title Menko Polkam dan Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kalteng

Tak hanya itu, Budi Gunawan juga mendorong AKP Dadang dihukum seberat-beratnya. "Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi Gunawan kepada wartawan di kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjelaskan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

img_title Menko Polkam Soal Kantor Pemerintahan Dibakar Saat Demo: Ke Depan Tak Mungkin Akan Terjadi

Menko Polkam) RI Budi Gunawan alias BG.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” ujar Budi.

img_title Menko Polkam Sebut Video Demo di Medsos Hoaks: Mungkin Terjadi Pada Masa Lalu

Ia menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban. “Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” katanya.

Sebagai informasi, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan,Sumatera Barat pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Tersangka Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya, Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka serius akibat ditembak di bagian kepala. Nyawa Ulil Ryanto tak selamat hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang.

Penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024, mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut