Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 - 19:01 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi pasal 340 KUHP.
Sedangkan bunyi pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"
Baca Juga
Menko Polkam Soal Kantor Pemerintahan Dibakar Saat Demo: Ke Depan Tak Mungkin Akan Terjadi
Berdasarkan catatan, aksi demo yang berakhir ricuh hingga memicu pembakaran kantor pemerintahan pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada Agustus hingga
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
