Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.

img_title Menko Polkam Djamari: Terorisme di Indonesia Relatif Terkendali

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi pasal 340 KUHP.

Sedangkan bunyi pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"

img_title Kompolnas Minta Publik Kawal Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Soroti Dampaknya bagi Layanan Listrik Nasional

Menko Polkam, Djamari Chaniago (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam

Menko Polkam Soal Kantor Pemerintahan Dibakar Saat Demo: Ke Depan Tak Mungkin Akan Terjadi

Berdasarkan catatan, aksi demo yang berakhir ricuh hingga memicu pembakaran kantor pemerintahan pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada Agustus hingga

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut