Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Berulang, Mengapa Baru Dikabulkan di Era Prabowo?

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

3. Tahun 2022 Pada Januari 2022, Tim Advokat Judicial Review Presidential Threshold kembali mengajukan permohonan uji materi. Anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, turut mengajukan gugatan serupa. Meski demikian, Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

img_title Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028

4. Tahun 2023 Pada Februari 2023, MK kembali menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, seorang guru honorer. Hakim Saldi Isra saat itu menyebut bahwa pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya masih berlaku dan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian MK.

5. Tahun 2024 Gugatan terakhir diajukan oleh Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam gugatannya, Yance menilai ambang batas 20% tidak didasarkan pada metode dan argumen yang rasional, sehingga bertentangan dengan semangat konstitusi. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turut hadir sebagai pemberi keterangan dan menyampaikan bahwa aturan tersebut menghambat demokrasi.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Dampak Putusan MK

Putusan MK ini membuka babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada Pilpres 2029, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mengusung pasangan capres-cawapres, terlepas dari perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. 

img_title Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan yang selama ini mengkritik presidential threshold sebagai penghalang demokrasi.

"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi. Setiap partai politik sekarang bisa mengajukan calon terbaik mereka tanpa harus dibatasi oleh syarat persentase," ujar Yance Arizona usai sidang.

Meski demikian, beberapa pihak menilai keputusan ini dapat menimbulkan fragmentasi politik dan memperbanyak jumlah pasangan calon, sehingga meningkatkan risiko pilpres dua putaran.

Namun, para pendukung putusan ini berpendapat bahwa kondisi tersebut adalah konsekuensi wajar dari demokrasi yang lebih inklusif.

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut