ISESS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terburuk Era Reformasi, Prabowo Harus Ganti!
- VoxPop.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VoxPop - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyarankan Presiden RI, Prabowo Subianto mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sebab, ia menilai Listyo Sigit sebagai Kapolri terburuk sepanjang era reformasi saat ini.
Selain sebagai Kapolri terburuk, mungkin Listyo Sigit juga menjadi Kapolri terlama era reformasi. Diketahui, Listyo Sigit menjadi Kapolri sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021 hingga sekarang Februari 2025. Ia jadi Kapolri menggantikan Jenderal (purn) Idham Azis saat itu.
“Jenderal Listyo Sigit gagal menjalankan perannya sebagai Kapolri, bahkan menjadi Kapolri terburuk sepanjang era reformasi saat ini. Jadi, tak ada kata tidak untuk segera menggantinya bila Presiden Prabowo ingin segera melakukan pembenahan pada Polri,” kata Bambang saat dihubungi VoxPop dikutip pada Minggu, 9 Februari 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- dok Polri
Bambang menilai apa yang disampaikan Listyo Sigit ada benarnya, bahwa ikan busuk mulai dari kepalanya. Kata dia, problemnya adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan itu tidak mudah karena dibutuhkan mentalitas yang kuat untuk mengakui kesalahan.
“Bila tidak, memang harusnya kekuasaan yang lebih tinggilah yang segera mencopot dan menggantinya,” tegas Bambang.
Menurut dia, pemilihan pejabat Kapolri bukan sekedar memilih penjaga kekuasaan, tetapi penjaga keamanan negara yang berarti bisa menjaga jalannya pemerintahan, hak-hak rakyat dan membangun pondasi yang kuat bagi institusi Polri yang lebih baik dan profesional ke depannya.
“Di 2 poin terakhir itulah, Jenderal Listyo Sigit gagal menjalankan perannya sebagai Kapolri,” ujarnya.
Dalam kurun dua bulan belakangan ini yakni Januari dan Februari 2025, publik dibuat tercengang dengan perbuatan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di mana, anggota Polri itu melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat, termasuk warga asing (WNA) asal Malaysia.
Pertama, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap WNA Malaysia yang menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Akibatnya, sejumlah anggota polisi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, di antaranya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro.
