MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat jalani sidang vonis dalam Kasus LNG
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. MA justru memperberat hukuman Karen Agustiawan jadi 13 tahun penjara.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. KPK berharap dengan adanya putusan lebih berat di tingkat kasasi bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2025.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan. Putusan itu dinilai membuktikan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," ujar Tessa.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Kasasi Karen Ditolak MA

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Karen Agustawan. Karen mengajukan kasasi usai bandingnya di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak. Ia pun tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Selain menolak kasasinya, MA juga perberat hukuman Karen jadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dalam dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut